Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, Dony Oskaria menegaskan, kondisi pariwisata di Indonesia relatif kondusif dan tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan oleh Pemerintah Australia.
Penegasan ini merespon kebijakan larangan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia buntut dari larangan hubungan intim di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong. Aturan ini sebagaimana dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Berkaitan dengan undang-undang KUHP, pada dasarnya pariwisata tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu,” kata Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Hal ini dibuktikan dengan tetap tinggi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia meskipun ada travel warning dari Pemerintah Australia. Bahkan, Injourney belum mencatat adanya pembatalan kunjungan dari wisatawan asing menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
“Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis datang, biasa aja, normal aja gitu,” kata Dony.
Oleh karena itu, Injourney terus berupaya untuk melakukan renovasi sejumlah destinasi wisata unggulan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat dunia.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan bakal menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Koster menanggapi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diprotes asing terkait pasal perzinaan atau larangan seks di luar nikah.
“Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan SPA.
“Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata,” ujarnya.
Dia juga memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.