Masyarakat dihebohkan dengan viralnya video sejumlah debt collector membentak petugas polisi saat menengahi penarikan mobil terhadap influencer bernama Clara Shinta. Polisi pun langsung mengusut kejadian itu dan melakukan penanganan. Sebanyak 3 debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, tindakan penarikan kendaraan di jalan bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Sebab, ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Dia menegaskan tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
“Hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa,” jelas Hengki dikutip Sabtu (25/2).
Susah Ditagih, Perusahaan Leasing Terpaksa Pakai Debt Collector
Di sisi lain bagi perusahaan pembiayaan atau leasing, keberadaan debt collector sangat dibutuhkan untuk menagih utang debitur yang tidak membayar kewajibannya segera. Jika ini tidak dilakukan, maka tentu akan berdampak pada multi payment dunia industri keuangan.
“Siapa yang meresahkan? Tentu debitur yang tidak membayar padahal sudah jatuh tempo. Ini tentu akan meresahkan dunia industri keuangan juga. Kalau tidak bayar nanti kita bayar utang ke banknya bagaimana?” ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno kepada merdeka.com, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, masyarakat yang merasa resah atas kehadiran penagih utang, merupakan masyarakat yang enggan untuk membayar utang mereka. “Ya kalau memang tidak mampu dalam segi keuangan jangan kredit,” katanya.
Sebaliknya, jika debitur mengalami kesulitan saat membayar cicilan dalam, Suwandi menyarankan agar memberikan pemberitahuan langsung dengan perusahaan leasing. Agar kedua belah pihak bisa menemukan titik terang dari kondisi yang ada.
“Kalau yang awalnya mampu tapi tiba-tiba tidak bisa bayar, coba datang ke perusahaan leasingnya, jelaskan apa kendalanya, supaya sama-sama enak kan. Toh kalau sudah memberi tahu kita juga tidak akan menagih utang pakai debt collector,” tegasnya.
Menurut Suwandi, penagih utang yang meresahkan dan memakai kekerasan terhadap debitur ini hanya segelintir oknum. Tidak bisa disamaratakan, penagih utang selalu menggunakan kekerasan.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Si debt collector sebenarnya tidak ada yang salah, eksekusinya boleh-boleh saja, tapi benar debt collector ini kadang-kadang menggunakan cara yang membuat jadi khawatir dan takut. Karena yang datang galak, bawa orang banyak kan itu meresahkan,” kata dia.
“Kehadiran debt collector ini kan tergantung si debiturnya mau jujur dan terbuka. Ya yang kekerasan itu oknum, tapi saya sangat menentang dan mengancam debt collector yang melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Aturan Perusahaan Leasing Gunakan Jasa Debt Collector
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penagih utang atau debt collector yang terbukti melanggar hukum dalam melakukan eksekusi agunan.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan atau leasing.
Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Sekar menambahkan, debt collector harus memiliki sertifikasi serta menjalankan ketentuan sesuai tata cara penagihan yang benar kepada nasabah. Dalam melakukan penagihan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa Surat Kuasa Eksekusi, Sertifikat Fidusia, Surat Pemberitahuan Penarikan, dan Sertifikat dalam Menagih Utang.