Kementerian Keuangan menemukan bahwa mayoritas wajib pajak peserta Program Keterbukaan Sukarela (PPS) adalah pengusaha atau pegawai swasta dengan total kekayaan bersih yang diungkapkan sebesar Rp 300,04 miliar.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Kemudian jasa pribadi lainnya seperti dokter, pengacara, penyanyi, youtuber, pekerja swasta independen dan lain-lain sebesar Rp 59,16 miliar (disclosed assets),” kata Menkeu 7).
Selanjutnya urutan ketiga didominasi oleh Wajib Pajak yang merupakan pengecer dengan total aset yang diungkapkan sebesar Rp 13,66 miliar.
Keempat adalah wajib pajak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan aset yang diungkapkan sebesar Rp 9,72 miliar dan kelima adalah wajib pajak yang sekarat bekerja di bidang properti dengan total nilai aset yang diungkapkan sebesar Rp 9,48 miliar.
Ditambah dengan lima prestasi utama yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pertama mayoritas di KPP untuk Wajib Pajak Empat Besar sebesar Rp 12,93 miliar. Kedua, di KPP Jakarta Pluit sebesar Rp 6,57 miliar, dan uang terbesar dari KPP Surabaya Mulyorejo sebesar Rp 5,38 miliar.
Keempat, di KPP Jakarta Grogol Petamburan Rp 4,97 miliar, lalu di KPP Jakarta Kembangan Rp 4,48 miliar.
Total nilai aset bersih yang berhasil diungkapkan melalui PPS adalah Rp594,82 miliar dan cincin es pemerintah untuk mengumpulkan PPh sebesar Rp61,01 miliar pada 30 Juni 2022.
Pernyataan Domestik
Sementara deklarasi nasional dan repatriasi mencapai Rs.512,57 miliar. Saat itu, deklarasi asing diyakini mencapai Rp 59,91 miliar, sedangkan total aset yang ditanamkan pada surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 miliar.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Menkeu juga menyebutkan lima jenis aset utama yang diungkapkan, yakni berupa kas Rp 263,15 crore, setara kas Rp 75,43 crore, tabungan Rp 59,97 crore, Rs Rp 26,35 miliar.
Menkeu menyebutkan total aset yang diungkapkan sebesar Rp594,82 miliar, yang sebagian besar Rp437,46 miliar (73%) berasal dari kas dan setara kas. Artinya, kekayaan wajib pajak berada di perbankan dan berupa surat-surat berharga yang setara dengan uang tunai.
Barang non tunai seperti tanah, rumah dan lain-lain dikenakan biaya Rp 159,83 miliar (27 persen). Ini juga menjadi tambahan informasi bagi Ditjen Pajak, karena saat ini kami sedang mengakses informasi dari semua lembaga keuangan,” kata Menkeu.
Oleh karena itu, pelacakan tunai dan non-tunai akan jauh lebih akurat. Menteri Keuangan berharap PPS ini dapat menjaga tingkat kepatuhan ke depan.